MAKALAH
KORUPSI DI INDONESIA
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Filsafat dan Etika Akademik
Oleh :
Agus Wedi
150910201053
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga
makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Ilmu
Pengetahuan dan Etika Akademik.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar
makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Jember, September
2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang Masalah................................................................................................ 1
1.2.
Tujuan.............................................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................................... 2
2.1. Pengertian Korupsi........................................................................................................ 2
2.2. Gambaran Umum Korupsi di Indonesia...................................................................... 2
2.3. Kenapa Korupsi Terjadi................................................................................................ 2
2.4. Usaha KPK Dalam Menghadapi Korupsi................................................................... 3
2.5. Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi.................................. 4
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 6
3.1. Kesimpulan..................................................................................................................... 6
3.2. Saran................................................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir
ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun media cetak. Tindak
korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang
sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat
sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi
kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini saya akan membahas tentang
korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian dari korupsi.
2. Mengetahui
gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
3. Kenapa
korupsi terjadi.
4. Mencari
solusi agar tidak ada yang namanya korupsi lagi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa
korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
2.2
Gambaran Umum Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonsia dimulai sejak
era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun
sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti
dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan
Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin
langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru,
muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga
Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah
dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun
korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde
Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di
dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
2.3 Kenapa
Korupsi Terjadi
Penyebab
Korupsi di Indonesia
Di Indonesia
tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama
dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk
melakukan tindakan yang merugikan negara ini. Hal ini menimbulkan suatu
pertanyaan, apakah penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Menurut penasihat
KPK, Abdullah Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas
Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia
:
1) Sistem penyelenggaraan negara yang keliru : Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2) Kompensasi PNS yang rendah : Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat secara fisik dan kultural menmbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.
3) Pejabat yang serakah : Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.
4) Law Enforcement tidak berjalan : Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).
5) Hukuman yang ringan terhadap koruptor : Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
6) Pengawasan yang tidak efektif : Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.
7) Tidak ada keteladanan pemimpin : Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam wktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.
8) Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN : Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat negara saja melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.
1) Sistem penyelenggaraan negara yang keliru : Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2) Kompensasi PNS yang rendah : Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat secara fisik dan kultural menmbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.
3) Pejabat yang serakah : Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.
4) Law Enforcement tidak berjalan : Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).
5) Hukuman yang ringan terhadap koruptor : Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
6) Pengawasan yang tidak efektif : Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.
7) Tidak ada keteladanan pemimpin : Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam wktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.
8) Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN : Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat negara saja melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.
2.4 Usaha
KPK Dalam Mengatasi Korupsi
KPK berusaha
melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal
mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada. Karena itu Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus
ditaati dan dilaksanakan.
Dalam penjelasan
umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “Tindak pidana korupsi yang
meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi
tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa”.
Dari keinginan
rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi
merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan
korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula sekalipun tetap dalam koridor
aturan hukum yang berlaku.
Terkait dengan
kontroversi penyadapan dalam penindakan korupsi kita dapat mengambil penyadapan
atas kasus terorisme sebagai pembanding. POLRI telah lama melakukan penyadapan
untuk kasus terorisme dan tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Besar
kemungkinan karena kita sudah memahami bahaya terorisme. Hal ini menjadi
tantangan bagi KPK untuk lebih giat menyampaikan betapa seriusnya implikasi
dari korupsi ini. Betapa besar ongkos sosial korupsi yang harus dibayar seluruh
rakyat Indonesia. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima suap, uang suap
itu masih bisa berperan dalam memutar roda perekonomian negara, sebagian bisa
digunakan untuk membantu orang lain, atau bahkan disumbangkan ke lembaga
keagamaan. Namun yang selama ini kurang kita sadari – kerusakan sudah terjadi,
ketika seseorang dibiarkan melanggar aturan yang ditetapkan dengan
tujuan-tujuan tertentu karena dia telah menyuap, entah itu membabat hutan,
memasukkan barang ilegal, menjual obat palsu, atau ribuan jenis lain
pelanggaran yang pada akhirnya akan bermuara pada kesengsaraan rakyat
Indonesia.
2.5 Upaya
yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara
lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan.
- Upaya penindakan.
- Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
2.5.1
Upaya Pencegahan
- Menanamkan semangat nasional yang
positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui
pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai
berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk
mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Menciptakan aparatur pemerintahan
yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para
pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem
kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap
kekayaan pejabat yang mencolok.
2.5.2
Upaya Penindakan
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan
Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program
Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan
fasilitas preshipment dan placementdeposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota
KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan
Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA
dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di
Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu
yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
2.5.3
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan
kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak
acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada
setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat
pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya
pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek
hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai
subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan
untuk kepentingan masyarakat luas.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi
adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan
negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi
dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya ialah tidak
adanya hukuman yang keras dengan itu koruptor tidak takut dengan melalukan
korupsi.
Ada beberapa upaya yang dapat
ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya
pencegahan, upaya penindakan dan upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
3.2 Saran
1.
Sikap untuk menghindari korupsi
seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal
yang kecil
2.
Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang
teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang
lebih akurat.
3.
Untuk
mengantisipasi meledaknya kasus korupsi, kita harus memberi hukuman yang lebih
berat kepada pelaku agar mereka tidak berani lagi untuk mengulangi
perbuatannya, apabila pelaku mengulangi perbuatan tersebut untuk kedua kalinya
saya berpikir lebih baik dihukum mati karena perbuatan korupsi dapat
menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
4.
Diharapkan para pembaca setelah membaca
makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar