Minggu, 15 Mei 2016

Makalah Korupsi di Indonesia




MAKALAH KORUPSI DI INDONESIA

Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Filsafat dan Etika Akademik





Oleh :

Agus Wedi
150910201053











FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER

2015

KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan dan Etika Akademik.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga  makalah  ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.

Jember, September 2015

Penulis                  





DAFTAR ISI


                                                                                                                                           Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
1.1.       Latar Belakang Masalah................................................................................................ 1
1.2.       Tujuan.............................................................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................... 2
2.1.    Pengertian Korupsi........................................................................................................ 2
2.2.    Gambaran Umum Korupsi di Indonesia...................................................................... 2
2.3.    Kenapa Korupsi Terjadi................................................................................................ 2
2.4.    Usaha KPK Dalam Menghadapi Korupsi................................................................... 3
2.5.    Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi.................................. 4

BAB III PENUTUP................................................................................................................. 6
3.1.    Kesimpulan..................................................................................................................... 6
3.2.    Saran................................................................................................................................ 6

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

            Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini saya akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.


1.2  Tujuan                               

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian dari korupsi.
2.      Mengetahui gambaran umum tentang korupsi yang ada di Indonesia.
3.      Kenapa korupsi terjadi.
4.      Mencari solusi agar tidak ada yang namanya korupsi lagi di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1   Pengertian Korupsi

            Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.


2.2    Gambaran Umum Korupsi di Indonesia

            Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

            Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.

2.3  Kenapa Korupsi Terjadi

Penyebab Korupsi di Indonesia
            Di Indonesia tindak pidana korupsi seakan menjadi hal yang biasa untuk dilakukan terutama dikalangan pejabat. Para pejabat seakan tidak mempunyai rasa malu untuk melakukan tindakan yang merugikan negara ini. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, apakah penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Menurut penasihat KPK, Abdullah Hehamahua seperti yang tertulis di buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK, setidaknya ada 8 penyebab terjadinya korupsi di Indonesia :
1) Sistem penyelenggaraan negara yang keliru : Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Sehingga konsekuensinya semua didatangkan dari luar negeri yang pada gilirannya menghasilkan penyebab korupsi.
2) Kompensasi PNS yang rendah : Negara yang baru merdeka tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar kompensasi yang tinggi kepada pegawainya. Apalagi Indonesia yang lebih memprioritaskan bidang ekonomi membuat secara fisik dan kultural menmbulkan pola konsumerisme, sehingga 90% PNS melakukan KKN.
3) Pejabat yang serakah : Pola hidup konsumerisme yang dilahirkan oleh sistem pembangunan seperti di atas mendorong pejabat untuk menjadi kaya secara instant. Hal ini menyebabkan lahirnya sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, seperti melakukan mark up proyek-proyek pembangunan.
4) Law Enforcement tidak berjalan : Para pejabat yang serakah dan PNS yang KKN karena gaji yang tidak cukup, maka boleh dibilang penegakan hukum tidak berjalan hampir diseluruh lini kehidupan, baik di instansi pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan karena segalanya diukur dengan uang. Hal ini juga menimbulkan kata-kata plesetan seperti, KUHP (Kasih Uang Habis Perkara) atau Ketuhanan Yang Maha Esa (Keuangan Yang Maha Kuasa).
5) Hukuman yang ringan terhadap koruptor : Adanya Law Enforcement tidak berjalan dengan semestinya, dimana aparat penegak hukum bisa dibayar. Maka, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
6) Pengawasan yang tidak efektif : Dalam sistem manajemen yang modern selalu ada instrumen yang disebut internal kontrol yang bersifat in build dalam setiap unit kerja. Sehingga sekecil apapun penyimpangan akan terdeteksi sejak dini dan secara otomatis pula dilakukan perbaikan. Tetapi internal kontrol yang ada disetiap unit sudah tidak lagi berjalan dengan semestinya karena pejabat atau pegawai terkait bisa melakukan tindakan korupsi.
7) Tidak ada keteladanan pemimpin : Ketika resesi ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan pengusaha. Maka dalam wktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancuran.
8) Budaya masyarakat yang kondusif untuk KKN : Korupsi yang ada di Indonesia tidak hanya terpusat pada pejabat negara saja melainkan sudah meluas hingga ke masyarakat. Hal ini bisa dicontohkan pada saat pengurusan KTP, SIM, STNK, maupun saat melamar kerja. Tindakan masyarakat ini merupakan pencerminan yang dilakukan oleh pejabat politik.

2.4    Usaha KPK Dalam Mengatasi Korupsi

KPK berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada. Karena itu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa”.
Dari keinginan rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula sekalipun tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
Terkait dengan kontroversi penyadapan dalam penindakan korupsi kita dapat mengambil penyadapan atas kasus terorisme sebagai pembanding. POLRI telah lama melakukan penyadapan untuk kasus terorisme dan tidak pernah ada yang mempermasalahkannya. Besar kemungkinan karena kita sudah memahami bahaya terorisme. Hal ini menjadi tantangan bagi KPK untuk lebih giat menyampaikan betapa seriusnya implikasi dari korupsi ini. Betapa besar ongkos sosial korupsi yang harus dibayar seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang Penyelenggara Negara menerima suap, uang suap itu masih bisa berperan dalam memutar roda perekonomian negara, sebagian bisa digunakan untuk membantu orang lain, atau bahkan disumbangkan ke lembaga keagamaan. Namun yang selama ini kurang kita sadari – kerusakan sudah terjadi, ketika seseorang dibiarkan melanggar aturan yang ditetapkan dengan tujuan-tujuan tertentu karena dia telah menyuap, entah itu membabat hutan, memasukkan barang ilegal, menjual obat palsu, atau ribuan jenis lain pelanggaran yang pada akhirnya akan bermuara pada kesengsaraan rakyat Indonesia.


2.5  Upaya yang Dapat Ditempuh dalam Pemberantasan Korupsi

Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan.
  2. Upaya penindakan.
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

2.5.1 Upaya Pencegahan

  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  5. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  6. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.



2.5.2 Upaya Penindakan

Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
  1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
  2. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
  3. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placementdeposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
  4. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
  5. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
  6. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
  7. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).


2.5.3 Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.


BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya ialah tidak adanya hukuman yang keras dengan itu koruptor tidak takut dengan melalukan korupsi.
            Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan, upaya penindakan dan upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.


3.2  Saran
1.      Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
2.      Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
3.      Untuk mengantisipasi meledaknya kasus korupsi, kita harus memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar mereka tidak berani lagi untuk mengulangi perbuatannya, apabila pelaku mengulangi perbuatan tersebut untuk kedua kalinya saya berpikir lebih baik dihukum mati karena perbuatan korupsi dapat menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
4.      Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post