BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Ketimpangan
merupakan suatu bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses
pembangunan atau sesuatu yang dikasih tapi tidak adil dalam mengasihnya. Maka, dalam
ketimpangan antar daerah ini merupakan penyebab dari kurangnya pemerataan infrastruktur
ke daerah-daerah. Ketimpangan antar daerah merupakan aspek yang sudah umum
terjadi dalam kegiatan pemerintahan daerah. Ketimpangan ini pada dasarnya
disebabkan oleh adanya perbedaan kondisi geografis yang terdapat pada masing-masing daerah. Maka,
akibat dari perbedaan ini kemampuan suatu pemerintahan dalam proses pembangunan
juga berbeda. Maka dari itu, tidak heran jika satu daerah ada yang maju dan ada
juga yang masih belum dibilang maju (terbelakang). Dengan adanya ketimpangan
ini justru membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat antar
daerah.
Kabupaten
Sumenep merupakan salah satu Kabupaten tertinggal di Jawa Timur, jika di lihat
dari pembangunan infrastrukturnya. Salah satunya infrastruktur listrik yang
masih menimbulkan permasalahan ketimpangan antara Sumenep Darat dan Sumenep Kepulauan
yang dapat menghambat perkembangan Kabupaten Sumenep. Bertolak dari itulah
penyusun kebijakan hendaknya mengkaji secara kritis dan komprehensif kualitas
infrastruktur di kepulauan Kabupaten Sumenep. Hal ini menjadi penting bagaimana
kebijakan pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan. Dari
masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan upaya pemerataan
infrastruktur listrik ke setiap daerah yang dibilang tertinggal tersebut.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana
proses dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten Sumenep?
B. Bagaimana
upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep?
1.3. TUJUAN PENULIS
A. Mengetahui
bagaimana proses dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten
Sumenep
B. Mengetahui
bagaimana upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Proses
dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten Sumenep?
Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten yang memiliki 126 pulau
di Kabupaten Sumenep. Dan 48 pulau yang dihuni dan 78 sisanya merupakan pulau
yang tidak ada penghuninya. Dengan banyaknya gugusan kepulauan di Kabupaten
Sumenep tentu akan menjadi menyulitkan dalam pemetaan dalam pembangunan
infrastruktur dengan baik. Selama ini kepulauan di Sumenep masih dijadikan anak
tiri, karena dilihat perbandingan dengan Sumenep darat jauh lebih terfasilitasi
di Sumenep Darat. Untuk infrastruktur listrik disana masih sangat minim.
Rata-rata saat ini masyarakat di kepulauan misalnya di Pulau Kangean masih
tidak bisa menikmati listrik selama 24 jam. Maka, dengan itu sudah jelas jika
infrastrukturnya tidak memadai akan menghambat atau berdampak pada sisi
perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat di kepulauan. Padahal dalam
undang-undang Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 38 Tahun 2015 Tentang
kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dalam
bab II Tujuan dan Prinsip KPBU pasal 4 poin (B) yang berbunyi “kemanfaatan,
yakni penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan
Usaha untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;”.
Faktor-faktor
penyebab ketimpangan pembangunan Daerah:
1. Perbedaan
kondisi Geografis
Dimana faktor ini
sangat mendorong terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah bilamana
terdapat perbedaan kondisi geografis yang cukup besar. Di Kabupaten Sumenep ini
mempunyai perbedaan geografis yaitu Sumenep darat dan Sumenep kepulauan
sehingga pemerintah mengalami kesulitan untuk pemerataan suatu infrastruktur dengan
baik.
2. Kurang
lancarnya mobilitas barang dan jasa
Kurang lancarnya
mobilitas barang dan jasa akan menyebabkan peningkatan ketimpangan pembangunan
antara wilayah semakin besar. Karena jika mobilitas tersebut kurang lancar maka
pembangunan atau infrastruktur dari pemerintah tidak akan berjalan dengan baik.
Dan di kepulauan Sumenep semua mobilitas tidak bisa masuk ke dalam dan masih
banyak ditemukan jalan yang rusak bahkan ada jalan yang belum diaspal. Pelabuhan
untuk menyokong kegiatan utama masyarakat di kepulauan masih minim dan kurang
memadai. Karena itu tidaklah mengherankan bilamana ketimpangan infrastruktur
antara Sumenep Darat dan Sumenep Kepulauan jauh berbeda.
3. Alokasi
dana pembangunan antar daerah
Menurut informasi yang diperoleh, daerah
kepulauan dijadikan sebagai anak tiri jika diliat dari berbagai kebijakan yang
diambil oleh pemerintah Kabupaten Sumenep. Menurut info perbandingan persentase
anggaran pembangunan infrastruktur di daratan dan kepulauan cukup timpang.
Daratan mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur sebesar
79% sedangkan kepulauan hanya 21%. Maka dengan ketimpangan tersebut sudah jelas
akan berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur baik sarana maupun
prasarana.
Pemerintah dalam hal ini hendaknya
dalam menyusun kebijakan mengkaji secara kritis dan komprehensif kualitas infrastruktur
di kepulauan Kabupaten Sumenep. Ini sangat penting bagaimana kebijakan
pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan atau
sebalilknya, karena infrastruktur sangat urgen dalam memberikan akses terhadap
aktifitas masyarakat.
B.
Bagaimana
upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep?
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah
melakukan upaya pemerataan infrastruktur listrik ke setiap daerah yang masih
belum teraliri listrik karena listrik sudah menjadi kebutuhan primer
masyarakat. Namun kendala dari pemerintah Kabupaten Sumenep yaitu dimana
pembangunan jaringan listrik tidak bisa dilakukan bersamaan karena dalam
anggaran Kabupaten Sumenep sangat terbatas. Menurut info tahun 2016 ini
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana dari APBD untuk pengembangan
listrik. Dana yang bersumber dari APBD tersebut akan digunakan untuk
pengembangan jaringan listrik PLN di kecamatan Manding dan Guluk-Guluk. Dimana
Kecamatan Manding dan Guluk-Guluk itu merupakan kecamatan yang berada di
Sumenep daratan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pemerataan listrik
memulai di daratan dulu karena menurut info kalau di kepulauan butuh dana yang
besar sehingga butuh untuk menyimpan dana agar pemerataan yang di kepulauan
langsung secara serentak dikerjakan. Tapi untuk sementara ini pemerintah
Kabupaten Sumenep memberikan bantuan genset untuk sejumlah desa di Kepulauan.
selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengalokasikan dana untuk pemasangan jaringan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di beberapa pulau. Dan menurut info sudah dikerjkan beberapa waktu lalu. Dengan itu Pemerintah Daerah harus selalu peka terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah mengubah paradigma sentralisasi ke arah desentralisasi dimana pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada lebih kepada daerah.
selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengalokasikan dana untuk pemasangan jaringan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di beberapa pulau. Dan menurut info sudah dikerjkan beberapa waktu lalu. Dengan itu Pemerintah Daerah harus selalu peka terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah mengubah paradigma sentralisasi ke arah desentralisasi dimana pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada lebih kepada daerah.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Ketimpangan insfrastruktur listrik
antar daerah itu merupakan perbedaan pembangunan antar suatu daerah dengan
daerah lainnya baik dalam partikal maupun secara horizontal yang menyebabkan ketidak pemerataan. Dan juga
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perbedaan secara geografis, kurang
lancarnya mobilitas barang dan jasa, dan alokasi dana pembangunan antar daerah
yang tidak merata. Adapun solusinya yaitu dimana pemerintah hendaknya menyusun
kebijakan secara kritis dan komprehensif kualitas insfrastruktur. Karena dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Pemerintah Daerah telah mengubah paradigma
yang dari sentralisasi menjadi desentralisasi dimana memberikan tanggung jawab
yang lebih terhadap pemerintahan daerah. Dan juga dengan tujuan kebijakan
pembangunan insfrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan, karena
insfrastruktur sangat urgen dalam memberikan akses terhadap aktifiras
masyarakat. Dalam pelaksanaan pemerataan infrastruktur ini setiap
Kabupaten/Kota wajib, maka dengan itu diatur dalam Undang-Undang Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dalam Bab II Tujuan dan
Prinsip KPBU, Pasal 4 poin (b).
DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
2. Widjaja,
Prof. Drs. HAW. Penyelenggaraan Otonomi
Daerah Di Indonesia. PT. RajaGafindo Persada. Jakarta. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar