Senin, 26 Desember 2016

Ketimpangan Masyarakat terhadap Infrastruktur Listrik di Kabupaten Sumenep



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Ketimpangan merupakan suatu bentuk-bentuk ketidak-adilan yang terjadi dalam proses pembangunan atau sesuatu yang dikasih tapi tidak adil dalam mengasihnya. Maka, dalam ketimpangan antar daerah ini merupakan penyebab dari kurangnya pemerataan infrastruktur ke daerah-daerah. Ketimpangan antar daerah merupakan aspek yang sudah umum terjadi dalam kegiatan pemerintahan daerah. Ketimpangan ini pada dasarnya disebabkan oleh adanya perbedaan kondisi geografis  yang terdapat pada masing-masing daerah. Maka, akibat dari perbedaan ini kemampuan suatu pemerintahan dalam proses pembangunan juga berbeda. Maka dari itu, tidak heran jika satu daerah ada yang maju dan ada juga yang masih belum dibilang maju (terbelakang). Dengan adanya ketimpangan ini justru membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat antar daerah.
Kabupaten Sumenep merupakan salah satu Kabupaten tertinggal di Jawa Timur, jika di lihat dari pembangunan infrastrukturnya. Salah satunya infrastruktur listrik yang masih menimbulkan permasalahan ketimpangan antara Sumenep Darat dan Sumenep Kepulauan yang dapat menghambat perkembangan Kabupaten Sumenep. Bertolak dari itulah penyusun kebijakan hendaknya mengkaji secara kritis dan komprehensif kualitas infrastruktur di kepulauan Kabupaten Sumenep. Hal ini menjadi penting bagaimana kebijakan pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan. Dari masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan upaya pemerataan infrastruktur listrik ke setiap daerah yang dibilang tertinggal tersebut.


1.2. RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana proses dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten Sumenep?
B.     Bagaimana upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep?
1.3. TUJUAN PENULIS
A.    Mengetahui bagaimana proses dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten Sumenep
B.     Mengetahui bagaimana upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Proses dan faktor dalam pemerataan infrastruktur listrik Kabupaten Sumenep?
            Kabupaten Sumenep  merupakan kabupaten yang memiliki 126 pulau di Kabupaten Sumenep. Dan 48 pulau yang dihuni dan 78 sisanya merupakan pulau yang tidak ada penghuninya. Dengan banyaknya gugusan kepulauan di Kabupaten Sumenep tentu akan menjadi menyulitkan dalam pemetaan dalam pembangunan infrastruktur dengan baik. Selama ini kepulauan di Sumenep masih dijadikan anak tiri, karena dilihat perbandingan dengan Sumenep darat jauh lebih terfasilitasi di Sumenep Darat. Untuk infrastruktur listrik disana masih sangat minim. Rata-rata saat ini masyarakat di kepulauan misalnya di Pulau Kangean masih tidak bisa menikmati listrik selama 24 jam. Maka, dengan itu sudah jelas jika infrastrukturnya tidak memadai akan menghambat atau berdampak pada sisi perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat di kepulauan. Padahal dalam undang-undang Peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 38 Tahun 2015 Tentang kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dalam bab II Tujuan dan Prinsip KPBU pasal 4 poin (B) yang berbunyi “kemanfaatan, yakni penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;”.
Faktor-faktor penyebab ketimpangan pembangunan Daerah:
1.      Perbedaan kondisi Geografis
Dimana faktor ini sangat mendorong terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah bilamana terdapat perbedaan kondisi geografis yang cukup besar. Di Kabupaten Sumenep ini mempunyai perbedaan geografis yaitu Sumenep darat dan Sumenep kepulauan sehingga pemerintah mengalami kesulitan untuk pemerataan suatu infrastruktur dengan baik.
2.      Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa
Kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa akan menyebabkan peningkatan ketimpangan pembangunan antara wilayah semakin besar. Karena jika mobilitas tersebut kurang lancar maka pembangunan atau infrastruktur dari pemerintah tidak akan berjalan dengan baik. Dan di kepulauan Sumenep semua mobilitas tidak bisa masuk ke dalam dan masih banyak ditemukan jalan yang rusak bahkan ada jalan yang belum diaspal. Pelabuhan untuk menyokong kegiatan utama masyarakat di kepulauan masih minim dan kurang memadai. Karena itu tidaklah mengherankan bilamana ketimpangan infrastruktur antara Sumenep Darat dan Sumenep Kepulauan jauh berbeda.
3.      Alokasi dana pembangunan antar daerah
Menurut informasi yang diperoleh, daerah kepulauan dijadikan sebagai anak tiri jika diliat dari berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Sumenep. Menurut info perbandingan persentase anggaran pembangunan infrastruktur di daratan dan kepulauan cukup timpang. Daratan mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur sebesar 79% sedangkan kepulauan hanya 21%. Maka dengan ketimpangan tersebut sudah jelas akan berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur baik sarana maupun prasarana.
            Pemerintah dalam hal ini hendaknya dalam menyusun kebijakan mengkaji secara kritis dan komprehensif kualitas infrastruktur di kepulauan Kabupaten Sumenep. Ini sangat penting bagaimana kebijakan pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan atau sebalilknya, karena infrastruktur sangat urgen dalam memberikan akses terhadap aktifitas masyarakat.
B.     Bagaimana upaya pemerataan infrastruktur listrik di Kabupaten Sumenep?
            Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan upaya pemerataan infrastruktur listrik ke setiap daerah yang masih belum teraliri listrik karena listrik sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Namun kendala dari pemerintah Kabupaten Sumenep yaitu dimana pembangunan jaringan listrik tidak bisa dilakukan bersamaan karena dalam anggaran Kabupaten Sumenep sangat terbatas. Menurut info tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan dana dari APBD untuk pengembangan listrik. Dana yang bersumber dari APBD tersebut akan digunakan untuk pengembangan jaringan listrik PLN di kecamatan Manding dan Guluk-Guluk. Dimana Kecamatan Manding dan Guluk-Guluk itu merupakan kecamatan yang berada di Sumenep daratan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pemerataan listrik memulai di daratan dulu karena menurut info kalau di kepulauan butuh dana yang besar sehingga butuh untuk menyimpan dana agar pemerataan yang di kepulauan langsung secara serentak dikerjakan. Tapi untuk sementara ini pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan bantuan genset untuk sejumlah desa di Kepulauan.
selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengalokasikan dana untuk pemasangan jaringan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di beberapa pulau. Dan menurut info sudah dikerjkan beberapa waktu lalu. Dengan itu Pemerintah Daerah harus selalu peka terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah mengubah paradigma sentralisasi ke arah desentralisasi dimana pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada lebih kepada daerah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Ketimpangan insfrastruktur listrik antar daerah itu merupakan perbedaan pembangunan antar suatu daerah dengan daerah lainnya baik dalam partikal maupun secara horizontal yang  menyebabkan ketidak pemerataan. Dan juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perbedaan secara geografis, kurang lancarnya mobilitas barang dan jasa, dan alokasi dana pembangunan antar daerah yang tidak merata. Adapun solusinya yaitu dimana pemerintah hendaknya menyusun kebijakan secara kritis dan komprehensif kualitas insfrastruktur. Karena dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Pemerintah Daerah telah mengubah paradigma yang dari sentralisasi menjadi desentralisasi dimana memberikan tanggung jawab yang lebih terhadap pemerintahan daerah. Dan juga dengan tujuan kebijakan pembangunan insfrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah daratan, karena insfrastruktur sangat urgen dalam memberikan akses terhadap aktifiras masyarakat. Dalam pelaksanaan pemerataan infrastruktur ini setiap Kabupaten/Kota wajib, maka dengan itu diatur dalam Undang-Undang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dalam Bab II Tujuan dan Prinsip KPBU, Pasal 4 poin (b).

DAFTAR PUSTAKA
1.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
2.      Widjaja, Prof. Drs. HAW. Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia. PT. RajaGafindo Persada. Jakarta. 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads Inside Post