Nama: Tithis
Maydawati 150910201015
Dini
Winda Hernanda 150910201017
Agus Wedi 150910201053
Tugas Etika Administrasi
Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kepolisian
(Pemerasan Polisi Terhadap Warga Asing di Bali)
Pada
bulan April 2013 beredar video menghebohkan di youtube. Video tersebut berisi
tentang seorang warga negara asing berkebangsaan Belanda yang bernama Van Der
Spek yang dengan sengaja melakukan sebuah investigasi dengan cara sengaja
melanggar lalu lintas yakni tidak mengenakan helm. Van Der Spek memasang kamera
tersembunyi layaknya mata-mata, serta satu kamera yang mengintai dari jarak
juah, dengan tujuan mengetahui reaksi dari polisi yang berjaga di sebuah pos
polisi di kawasan Lio Square. Dan benar saja,
melalui kamera yang mengintai dari jarak jauh terlihat seorang polisi
memberhentikan Van Der Spek. Setelah itu, Spek diajak masuk kedalam pos polisi
dan disanalah ia bertemu dengan seorang
polisi yang diketahui bernama Aipda Komang Sarjana. Aipda komang menyatakan bahwa Spek melanggar peraturan karena kesalahannya yang
tidak mengenakkan helm.
Selanjutnya Aipda Komang akan memberikan
sanksi berupa tilang, namun selanjutnya dengan gaya yang ramah Aipda Komang
memberikan penawaran. Penawaran pertama apakah Spek ingin ditilang secara sah
menurut hukum melalui sidang yang akan menelan biaya denda sebesar
Rp.1.250.000,- penawaran kedua berupa uang damai yang harus dibayarkan langsung
kepada Komang yang jumlahnya relatif jauh lebih kecil dari penawaran pertama
yakni Rp.200.000,-. Tentu saja Spek lebih memilih damai dengan membayarkan uang
sebesar Rp.200.000. Setelah membayar, Spek bergegas pergi dengan mengambil
motornya, saat akan pergi Aipda Komang berkata bahwa untuk hari ini Spek bebas
kemana saja tanpa megenakan helm namun tidak untuk esok hari. Saat sedang
hendak pergi Aiptu komang menayakan akan pergi kemana, Spek menjawab akan
kembali ke hotel dan membeli bir.
Hal yang kembali mengejutkan yaitu Aiptu
komang malah megajak Spek untuk membeli bir dan minum bersama di posnya. Spek
pun kembali ke pos dan mengiyakan ajakan Aiptu Komang. Aiptu komang kemudian
menggunakan uang dari spek dan berkata Rp.100.000 untuk bir dan Rp.100.000
untuk instansinya. Setelah beberapa saat menunggu, Aiptu komang kemudian kembali
setelah membeli bir. Dengan gaya ramah dan sesekali bercanda Aiptu komang
kemudian minum bir bersama dan mengobrol dengan spek. Mereka membicarakan
berapa banyak jumlah orang yang telah terkena tilang selama sehari itu. Salah
satu polisi lain juga ikut bergabung bersama Spek dan Komang, yakni Bripka
Putu. Setelah mengobrol dan minum, kemudian Spek beranjak pergi tanpa dicurigai
oleh Aiptu komang dan Bripka Putu. Mereka tidak sadar perbuatan mereka saat itu
telah direkam dan akan membawa dampak buruk bagi mereka dan instansi
kepolisian.
Teori yang cocok
untuk membedah kasus menerima suap oleh polisis atas pemerasan warga kebangsaan
Belanda bernama Van Der Spek sejumlah Rp 200.000 dapat dikaitkan dengan teori
korupsi dari Robert C. Brooks & Syeh Husein Alatas. Menurut Syeh Hussein
Alatas korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan
umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat. Mereka mengkatogerikan
korupsi sebagai berikut :
a. Korupsi
transltatif
b. Korupsi
yang memeras
c. Korupsi
defensif
d. Korupsi
invensif
e. Korupsi
kekerabatan
f. Korupsi
otogenik
g. Korupsi
dukungan
Dari
kasus tersebut kelompok kami mengkategorikan bentuk korupsi yang dilakukan oleh
polisi berupa korupsi yang memeras, artinya pihak pemberi dipaksa untuk
memberikan sejumlah uang untuk menutupi kesalahan , serta untuk mencegah
kerugian yangs edang mengancam dirinya , kepentingannya atau sesuatu yang
bernilai. Artinya Aparat kepolisian
memang tidak jauh dengan kata suap apalagi kepolisian lalu lintas seperti yang
terjadi di daerah kawasan Lio Square, Bali. Suap tersebut melibatkan kedua polisi
yaitu Aipda Komang Sarjana dan Bripka Putu Indra Jaya Keduanya telah melanggar
Pasal 5 Huruf a dan Pasal 7 PP 2/2003 tentang Disiplin Polri.
Pasal
5 huruf a berbunyi anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia, serta pasal 7 berbunyi anggota kepolisian Negara Republik
Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota
kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin
dan/atau hukuman disiplin.
Akibat perbuatan pemalakan kedua anggota polisi
tersebut mengakibatkan mereka disidang oleh karena aksinya memeras turis (orang
Netherland tersebut), Komang harus rela bertransformasi dari seorang aparat
kepolisian menjadi tahanan. Polisi lalu lintas Bali itu akhirnya dihukum bui
selama 21 hari. Komang tak sendiri, bawahannya yang juga terekam dalam
video tersebut, Bripka Putu Indra Jaya, tak luput dari hukuman. Selain
dibebastugaskan, Putu juga harus mendekam di sel tahanan. Hukuman bagi Komang
menjadi cermin betapa kebakaran jenggotnya Mabes Polri. Sebab, aksi Komang
seolah memantik citra polisi lalu lintas yang gemar meras (http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/04/17/mlczw3-polisi-pemalak-turis-akhirnya-ditahan)
Link Video :
https://www.youtube.com/watch?v=OHT1RKkkS3s&feature=youtu.be