Kamis, 04 Mei 2017

Tugas Etika Administrasi

Nama:              Tithis Maydawati                               150910201015
Dini Winda Hernanda                         150910201017
                  Agus Wedi                                          150910201053

Tugas Etika Administrasi
Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kepolisian
(Pemerasan Polisi Terhadap Warga Asing di Bali)
Pada bulan April 2013 beredar video menghebohkan di youtube. Video tersebut berisi tentang seorang warga negara asing berkebangsaan Belanda yang bernama Van Der Spek yang dengan sengaja melakukan sebuah investigasi dengan cara sengaja melanggar lalu lintas yakni tidak mengenakan helm. Van Der Spek memasang kamera tersembunyi layaknya mata-mata, serta satu kamera yang mengintai dari jarak juah, dengan tujuan mengetahui reaksi dari polisi yang berjaga di sebuah pos polisi di kawasan Lio Square. Dan benar saja, melalui kamera yang mengintai dari jarak jauh terlihat seorang polisi memberhentikan Van Der Spek. Setelah itu, Spek diajak masuk kedalam pos polisi dan disanalah ia  bertemu dengan seorang polisi yang diketahui bernama Aipda Komang Sarjana. Aipda komang menyatakan bahwa Spek  melanggar peraturan karena kesalahannya yang tidak mengenakkan helm.
 Selanjutnya Aipda Komang akan memberikan sanksi berupa tilang, namun selanjutnya dengan gaya yang ramah Aipda Komang memberikan penawaran. Penawaran pertama apakah Spek ingin ditilang secara sah menurut hukum melalui sidang yang akan menelan biaya denda sebesar Rp.1.250.000,- penawaran kedua berupa uang damai yang harus dibayarkan langsung kepada Komang yang jumlahnya relatif jauh lebih kecil dari penawaran pertama yakni Rp.200.000,-. Tentu saja Spek lebih memilih damai dengan membayarkan uang sebesar Rp.200.000. Setelah membayar, Spek bergegas pergi dengan mengambil motornya, saat akan pergi Aipda Komang berkata bahwa untuk hari ini Spek bebas kemana saja tanpa megenakan helm namun tidak untuk esok hari. Saat sedang hendak pergi Aiptu komang menayakan akan pergi kemana, Spek menjawab akan kembali ke hotel dan membeli bir.
 Hal yang kembali mengejutkan yaitu Aiptu komang malah megajak Spek untuk membeli bir dan minum bersama di posnya. Spek pun kembali ke pos dan mengiyakan ajakan Aiptu Komang. Aiptu komang kemudian menggunakan uang dari spek dan berkata Rp.100.000 untuk bir dan Rp.100.000 untuk instansinya. Setelah beberapa saat menunggu, Aiptu komang kemudian kembali setelah membeli bir. Dengan gaya ramah dan sesekali bercanda Aiptu komang kemudian minum bir bersama dan mengobrol dengan spek. Mereka membicarakan berapa banyak jumlah orang yang telah terkena tilang selama sehari itu. Salah satu polisi lain juga ikut bergabung bersama Spek dan Komang, yakni Bripka Putu. Setelah mengobrol dan minum, kemudian Spek beranjak pergi tanpa dicurigai oleh Aiptu komang dan Bripka Putu. Mereka tidak sadar perbuatan mereka saat itu telah direkam dan akan membawa dampak buruk bagi mereka dan instansi kepolisian.

Teori yang cocok untuk membedah kasus menerima suap oleh polisis atas pemerasan warga kebangsaan Belanda bernama Van Der Spek sejumlah Rp 200.000 dapat dikaitkan dengan teori korupsi dari Robert C. Brooks & Syeh Husein Alatas. Menurut Syeh Hussein Alatas korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat. Mereka mengkatogerikan korupsi sebagai berikut :

a.     Korupsi transltatif
b.     Korupsi yang memeras
c.     Korupsi defensif
d.     Korupsi invensif
e.     Korupsi kekerabatan
f.      Korupsi otogenik
g.     Korupsi dukungan
Dari kasus tersebut kelompok kami mengkategorikan bentuk korupsi yang dilakukan oleh polisi berupa korupsi yang memeras, artinya pihak pemberi dipaksa untuk memberikan sejumlah uang untuk menutupi kesalahan , serta untuk mencegah kerugian yangs edang mengancam dirinya , kepentingannya atau sesuatu yang bernilai. Artinya  Aparat kepolisian memang tidak jauh dengan kata suap apalagi kepolisian lalu lintas seperti yang terjadi di daerah kawasan Lio Square, Bali. Suap tersebut melibatkan kedua polisi yaitu Aipda Komang Sarjana dan Bripka Putu Indra Jaya Keduanya telah melanggar Pasal 5 Huruf a dan Pasal 7 PP 2/2003 tentang Disiplin Polri.
Pasal 5 huruf a berbunyi anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pasal 7 berbunyi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Akibat perbuatan pemalakan kedua anggota polisi tersebut mengakibatkan mereka disidang oleh karena aksinya memeras turis (orang Netherland tersebut), Komang harus rela bertransformasi dari seorang aparat kepolisian menjadi tahanan. Polisi lalu lintas Bali itu akhirnya dihukum bui selama 21 hari. Komang tak sendiri, bawahannya yang juga terekam dalam video tersebut, Bripka Putu Indra Jaya, tak luput dari hukuman. Selain dibebastugaskan, Putu juga harus mendekam di sel tahanan. Hukuman bagi Komang menjadi cermin betapa kebakaran jenggotnya Mabes Polri. Sebab, aksi Komang seolah memantik citra polisi lalu lintas yang gemar meras (http://www.republika.co.id/berita/koran/news-update/13/04/17/mlczw3-polisi-pemalak-turis-akhirnya-ditahan)

Link Video :
https://www.youtube.com/watch?v=OHT1RKkkS3s&feature=youtu.be

Ads Inside Post